Tidak adanya regulasi dan sanksi tegas yang dikenakan bagi seluruh perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi menjadi salah satu penyebab tingginya pengiriman paket obat-obatan terlarang ataupun narkoba melalui jalur udara. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maros, Ansar L Selasa, 28 Maret. Dia juga mengatakan bahwa perusahaan yang terbukti mengirim paket narkoba atau barang terlarang lainnya sudah selayaknya mendapatkan sanksi tegas. “Memang seharusnya dibuatkan regulasi khusus. Bukan sekadar himbauan saja. Karena kalau seperti ini terus-terusan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman bisa terkesan cuci tangan. Padahal ini sangat jelas sebuah kelalaian dan dari sisi pidana ada sanksi yang mengaturnya,” tegasnya, seperti dilansir fajaronline.com. Selain itu, kata dia, pihak Bandara juga seharusnya terus mengupdate teknologi X-Ray yang bisa mendeteksi jenis narkoba atau obat-obatan. Karena selama ini, kasus-kasus seperti ini kerap terjadi dan hanya bisa digagalkan oleh kejelian petugas. Kelemahan teknologi inilah yang menjadi celah bagi para bandar untuk mengirim barang haram melalui jalur udara. Sekadar diketahui Senin malam paket kiriman obat daftar G atau somadril dan narkoba jenis sabu kembali digagalkan oleh petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di area X-Ray Kargo Angkasa Pura Logistik. Rencananya paket itu akan dikirim ke Ternate dan Timika dengan menggunakan jasa pengiriman Tiki dan KGP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Hallo ! Semoga Sukses Selalu..!
Agar terhubung dengan Customer Servis "CN Express" silahkan KLIK tombol OPEN CHAT